UPDATE

ACEH
ACEH

Terbukti Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 17 Bulan Bui

RADELONG – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang terjerat kasus perdagangan kulit harimau hanya dijatuhkan hukuman 1,5 tahun atau 17 bulan kurungan penjara.

Putusan hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Pembacaan putusan terhadap Ahmadi itu dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah, pada Kamis (13/4/2023).

Berita Lainnya:
Gandeng Influencer Turki, Rumah Zakat Donasi Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Aceh

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, mantan Bupati Bener Meriah itu terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara dan dikenakan denda.

“Terdakwa Ahmadi dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan Dan Denda Rp 100.000.000,-sebesar (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ali.

Terdakwa Ahmadi terbukti melanggar Undang-undang Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya:
Kemensos Salurkan Logistik Rp9 Miliar untuk Penanganan Banjir-Longsor di Aceh

Ali juga mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut dimulai sekitar pukul 12.45 WIB yang dihadiri lebih 20 orang.

“Dari hasil pembacaan putusan tersebut, Ahmadi menyatakan terima, sedangkan JPU masih pikir-pikir,” tutur Ali.[]

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.