RADELONG – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang terjerat kasus perdagangan kulit harimau hanya dijatuhkan hukuman 1,5 tahun atau 17 bulan kurungan penjara.
Putusan hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Pembacaan putusan terhadap Ahmadi itu dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah, pada Kamis (13/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, mantan Bupati Bener Meriah itu terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara dan dikenakan denda.
“Terdakwa Ahmadi dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan Dan Denda Rp 100.000.000,-sebesar (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ali.
Terdakwa Ahmadi terbukti melanggar Undang-undang Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
Ali juga mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut dimulai sekitar pukul 12.45 WIB yang dihadiri lebih 20 orang.
“Dari hasil pembacaan putusan tersebut, Ahmadi menyatakan terima, sedangkan JPU masih pikir-pikir,” tutur Ali.[]































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…