UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jawab Sentilan PDIP, Waketum PAN Jamin Koalisi Indonesia Bersatu Tidak Ganggu Pemerintahan

BANDA ACEH -Koalisi Indonesia Bersatu berisi Golkar, PAN, dan PPP dipastikan tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menjawab sentilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menuding Koalisi Indonesia Bersatu terlalu dini memikirkan politik dibanding membantu pemerintahan.

“Koalisi Indonesia Bersatu dijamin tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan karena Pak Airlangga (Ketum Golkar) dan Pak Suharso (Ketum PPP) adalah menteri presiden. Justru KIB bertanggung jawab atas peningkatan kinerja pemerintahan,” tegas Viva Yoga kepada wartawan, Sabtu (21/5).

Berita Lainnya:
Pertemuan di Rumah Bahlil Jadi Awal Koalisi Pecah

KIB, kata dia, tetap berkomitmen dan bertanggung jawab atas peningkatan kinerja pemerintah karena koalisi tersebut merupakan bagian dari pemerintahan Jokowi-Maruf.

Adanya Koalisi Indonesia Bersatu justru akan menjadi momentum baik untuk mentradisikan penggabungan parpol dalam mempersiapkan Pilpres 2024.

“Tidak diputuskan injury time, last minute. Adanya kesepakatan sejak awal akan mempermudah untuk merencanakan platform koalisi dalam rangka visi Indonesia dan pemerintahan ke depan,” katanya.

Ditambahkan Viva Yoga, KIB juga akan menjadi bagian dari proses pendidikan politik rakyat, bahwa pemilu harus diarahkan ke ranah rasional, modern, terukur, transparan, akuntabel, mencerdaskan, dan menggembirakan.

Berita Lainnya:
Mengejutkan! Ferry Irwandi Balas Sentilan Anggota DPR Endipat Wijaya

Jika beberapa event silaturahmi antar pimpinan partai politik masih belum menemukan format koalisi, tentu perlu pendalaman lebih lanjut, terutama tentang platform, visi dan rencana kerja, figur dan posisi, serta variabel penilaian lainnya.

“Upaya kreatif masing-masing partai politik untuk saling pendekatan, saling lirik, saling jatuh cinta, dan bersepakat akan menuju pelaminan politik adalah hak dasar parpol yang dijamin UUD 1945 dan diperjelas di UU 7/2017 tentang pemilu,” pungkasnya. 

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website