BANDA ACEH – Duo eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi aksi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang datang menjadi saksi dalam praperadilan tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex dihadirkan menjadi saksi meringankan oleh tim pengacara Firli yang tak terima atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Eks penyidik sekaligus mantan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kehadiran Alexander menjadi saksi meringankan ajuan Firli yang menjadi tersangka kasus korupsi, menambah catatan negatif bagi KPK. Karena menurutnya, sebagai salah satu pemimpin di KPK, Alexander semestinya punya moral yang tinggi untuk menolak pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan. Sekalipun, dalam sidang praperadilan yang menyangkut keabsahan penetapan status tersangka.
“Ini baru pertama kali kita melihat, ada pimpinan KPK yang menjadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi. Menurut saya, ini benar-benar sangat tidak elok. Dan sangat aneh dilakukan oleh seorang pemimpin di KPK,” begitu kata Yudi di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
Yudi turut datang ke PN Jaksel, Kamis (14/12/2023), untuk melihat langsung proses praperadilan yang diajukan Firli. Praperadilan itu sebagai upaya melawan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifkasi.
Pada sidang lanjutan, Kamis (14/12/2023), sidang praperadilan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti administratif proses penetapan tersangka Firli oleh kepolisian. Alexander diajukan oleh pihak Firli sebagai saksi yang meringankan. Menurut Yudi, Alexander semestinya memahami konsekuensi perannya sebagai saksi yang meringankan atas tersangka korupsi dalam sidang praperadilan. Karena dikatakan dia, jika praperadilan mengabulkan permohonan Firli, status tersangka atas kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian terancam gugur.
Hal tersebut, menurut Yudi, tak konsisten dengan KPK yang menjadi lembaga utama, dalam membantu kepolisian turut andil melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi ini (menjadi saksi meringankan) sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan KPK,” begitu kata Yudi.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan pun mengaku tak habis pikir dengan kehadiran Alexander. “Saya pribadi juga sangat heran ya melihat Alexander Marwata ini, yang hadir sebagai saksi (praperadilan) untuk Firli Bahuri yang status hukumnya adalah sebagai tersangka korupsi. Saya sangat heran ini,” begitu kata Novel.
Novel mengungkapkan, selama dirinya berdinas di KPK, memang melihat adanya keakraban antara Alexander dengan Firli. Namun kedekatan dan keakraban tersebut, semestinya berjarak secara profesional jika sudah menyangkut soal integritas. Saat ini, kata Novel, Alexander masih menjabat sebagai salah satu pemimpin aktif di KPK. Sedangkan Firli, meskipun dalam status pemberhentian sementara sebagai ketua KPK, namun kedudukan hukumnya sekarang ini adalah sebagai tersangka korupsi dan pemerasan di kepolisian.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…