NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui

BANDA ACEH – Publik mempertanyakan keberadaan RBS diduga bernama Robert Bonususatya yang dinilai tersandung dalam skandal dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menilai RBS kabur keluar negeri, karena khawatir terseret masuk dalam pusaran kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp271 triliun.

Apalagi khawatir masuk penjara menyusul belasan tersangka lainnya termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis suami dari istri Sandra Dewi.

“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri,” singkat Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 29 Maret 2024.

“Sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” sambung dia.

Boyamin menegaskan apabila nama berinisial RBS tak juga ditemukan dari somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, maka pihaknya mengancam akan mengugat Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya:
Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Dia menilai pencarian RBS menyusul telah ditetapkannya tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung.

“Maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka,” tutur dia.

Karena itu Boyamin meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS.

Pasalnya dia menilai RBS berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” tuturnya.

Ia juga menilai RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

Berita Lainnya:
Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

“Apalagi RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” papar Boyamin.

Namun Boyamin masih mempertanyakan inisial RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, semua itu dia serahkan kepada jaksa penyidik gedung bundar.

“Maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” tutur dia.

Dia pun mengancam apabila somasi terbuka ini tidak direspon Jampidsus, selanjutnya MAKI akan layangkan gugatan praperadilan lawan Jampidsus.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya