UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Endus Banyak Kejanggalan, Aktivis 98 dan Rohaniwan juga Ajukan Amicus Curiae

BANDA ACEH -Sejumlah kalangan terus mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamis (18/4) hari ini, 34 aktivis ’98 turut mengajukan diri sebagai amicus curiae, di antaranya Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur.

“Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar,” kata perwakilan aktivis ’98, Antonius Danar Priyantoro, di Gedung MK.

Berita Lainnya:
Cak Imin Sentil Ulil Absar soal Tambang: Kayak Agustusan

Menurutnya, sengketa Pilpres bukan sekadar soal selisih hasil suara atau kuantitatif. MK diharapkan dapat mengabulkan permohonan para pemohon, dalam hal ini Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, untuk menggelar pemungutan suara ulang.

“Kami juga ingin melihat bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan apa yang dimohonkan dalam keputusan-keputusannya,” tegasnya.

Di hari yang sama, amicus curiae juga diajukan Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Mereka menilai Pemilu 2024 banyak diwarnai pelanggaran dan intervensi kekuasaan.

Berita Lainnya:
Viral Dokter Sebut Betis 'Jantung Kedua', Ini Penjelasan Medisnya

Unsur rohaniwan juga tergerak menjadi sahabat pengadilan. Di antaranya Habib Muchsin Al Athos dan pendeta Victor Rembeth.

“Ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Habib Muchsin Al Athos, juga di Gedung MK

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.