UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp 800 Juta oleh SYL

BANDA ACEH  – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebanyak Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika menjadi pengacaranya.

 

Diketahui, Febri menjadi pengacara SYL di kasus korupsi Kementan RI saat proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan KPK.

 

“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” kata Febri Diansyah saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).

 

Febri menjelaskan, honor yang diterimanya tersebut dibagi untuk delapan orang dalam tim hukum kasus korupsi di Kementan.

 

Berita Lainnya:
Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

“Untuk 8 orang?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

 

“Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia,” jawab Febri.

 

“800 juta?,” telisik hakim.

 

“Di tahap penyelidikan,” ucap Febri.

 

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 

 

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

 

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Berita Lainnya:
Firman Tendry Sebut Koruptor Mau Dikejar Sampai Antartika, Sindir Prabowo?

 

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

 

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website