BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, termasuk di antaranya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
Penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang, Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 15.30 WIB dan langsung naik ke lantai 3 gedung tersebut. Di lantai 3, penyidik memasuki Ruang Komisi D DPRD Jateng.
Diketahui bahwa Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD adalah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Komisi D DPRD Jateng membidangi pembangunan, meliputi bina marga, cipta karya, permukiman, dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, dan lainnya.
Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak mengamankan proses penggeledahan di ruangan bangunan yang dikenal dengan nama Gedung Berlian tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK membawa satu tas koper tampak meninggalkan Gedung DPRD Jateng dengan menggunakan tiga mobil.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler