ADVERTISMENT
LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

PP Muhammadiyah dan PBNU Terima Izin Kelola Tambang, Walhi: Picu Kerusakan Lingkungan

BANDA ACEH  – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Rere Christianto mengkritisi keputusan pemerintahan Jokowi yang memberikan izin mengelola tambang mineral kepada ormas keagamaan.

Walhi menegaskan, memberikan  kepada ormas keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan.

Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menerima tawaran izin usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah, PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran mendapatkan izin usaha tambang.

“Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan. Seluruh jenis pertambangan mineral dan batubara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air,” kata Rere dihubungi Senin (29/7/2024).

Operasi pertambangan dijelaskannya akan membutuhkan lahan luas untuk produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah.

“Maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis di atasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun,” terangnya.

Berita Lainnya:
AS-Israel akan Targetkan Pemimpin Baru Iran, Trump: Dia Tak akan Bertahan Lama

Setelah sistem ekologis dibabat dan dibuka, kata Rere. Penambang akan membongkar tubuh bumi untuk diambil mineral atau batubaranya, yang kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.

“Semua proses ini adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat,” kata Rere.

Rere menjelaskan, akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah.

“Pada air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut,” tegasnya.

Diketahui Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.

Berita Lainnya:
AIMIGA Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pidie Jaya Jelang Idul Fitri

Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).

“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.

Sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.

Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya