BANDA ACEH, JAKARTA – Merasa keberatan atas pemberitaan yang menuding kliennya, Kuasa Hukum Mardani H Maming ambil langkah tegas dengan melaporkan dua media online dewan pers. Kuasa hukum Andreas Dony Kurniawan, menuntut agar kedua media tersebut, memuat jak jawab, kepada publik, atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan tersebut.
Dia menilai, pemberitaan itu secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae),” kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.
Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya. Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso. Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:
1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan dari pihak terdakwa, tetapi sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya. Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apapun cara dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.
3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler