NASIONAL
NASIONAL

Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI Ilegal, Jusuf Kalla: Itu Pengkhianatan

BANDA ACEH – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke kepolisian karena menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan. Upaya Agung Laksono tersebut merupakan pengkhianatan.

“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI di Jakarta, Senin (9/12/2024).

JK kembali menjabat sebagai Ketua PMI periode 2024-2029. Keputusan ini disahkan melalui Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI tahun 2024.

Menurut JK, orang-orang yang sudah memberikan dukungan kepada Agung telah dipecat. Mereka dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Hanya beberapa orang di situ (yang mendukung Agung), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” katanya.

Selain itu, dia menyebut Agung Laksono memang biasa memecah belah organisasi, seperti ketika di Partai Golkar dahulu. Perbuatan tersebut sangat membahayakan untuk kemanusiaan.

“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

Diketahui, JK kembali terpilih secara aklamasi menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029. Sidang juga memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI.

Sementara Agung mengklaim dirinya juga merupakan Ketua PMI periode 2024-2029. Agung menyatakan, proses Munas yang digelar di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan aturan di internal PMI

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website