NASIONAL
NASIONAL

Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI Ilegal, Jusuf Kalla: Itu Pengkhianatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke kepolisian karena menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan. Upaya Agung Laksono tersebut merupakan pengkhianatan.

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI di Jakarta, Senin (9/12/2024).

JK kembali menjabat sebagai Ketua PMI periode 2024-2029. Keputusan ini disahkan melalui Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Menurut JK, orang-orang yang sudah memberikan dukungan kepada Agung telah dipecat. Mereka dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Hanya beberapa orang di situ (yang mendukung Agung), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, dia menyebut Agung Laksono memang biasa memecah belah organisasi, seperti ketika di Partai Golkar dahulu. Perbuatan tersebut sangat membahayakan untuk kemanusiaan.

“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Diketahui, JK kembali terpilih secara aklamasi menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029. Sidang juga memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI.

Sementara Agung mengklaim dirinya juga merupakan Ketua PMI periode 2024-2029. Agung menyatakan, proses Munas yang digelar di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan aturan di internal PMI

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya