BANDA ACEH –Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kekinian, Maming pun telah dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming jika dibutuhkan.
“Jelas NU akan memberikan bantuan (pendampingan hukum) sebagaimana mestinya,” ujar Gus Yahya di sela sela acara rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Untuk diketahui, cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK telah dilakukan. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi, tertulis bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Gus Yahya menuturkan pihaknya belum bisa mengambil sikap, lantaran masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani. PBNU masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.
“Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” kata Gus Yahya.
Ketika ditanya apakah Maming harus mundur dari jabatannya sebagai Bendahara PBNU jika terbukti melanggar hukum, Gus Yahya belum bisa mengomentarinya. Sebab, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait.
“Nah kalau, tapi kan ini belum, belum ada,” papar dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan PBNU akan menggelar konferensi pers usai mengetahui perkara yang menimpa Politisi PDI Perjuangan itu.
“Dan kami akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” ungkap Gus Yahya.
Tak hanya itu, Gus Yahya mengaku hingga kini belum berkomunikasi dengan Mardani usai adanya kabarnya pencekalan tersebut.
“Belum (Berkomunikasi),” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk bepergian keluar negeri. Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Tindakan melarang Mardani Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin hari ini.
Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK. Menurutnya, Maming dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler