BANDA ACEH – Berlama-lamanya penanganan kasus pagar laut disebabkan perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Simple saja sebenarnya kasus ini, bahwa konstruksi hukum atas dua kasus sama namun berbeda lokasi itu. Adalah sama-sama berbasis pada penjeratan Pasal 263 KUH Pidana, terkait pemalsuan dokumen.
Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, menghentikan penyelidikan korupsi terkait pagar laut di Bekasi. Sementara dalam kasus pagar laut di Tangerang, kejaksaan ngotot untuk penjeratan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengusutan kasus pagar laut di Tangerang tak kunjung masuk ke meja hijau sebab tercatat sudah dua kali pula Kejagung mengembalikan berkas tersebut karena pihak kepolisian tidak mencantumkan dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Polri agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini. Pasalnya, jaksa menemukan adanya dugaan terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Banten itu.
Dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, bahwa penyidik kepolisian seharusnya memenuhi setiap petunjuk jaksa dalam kasus tindak pidana, karena yang bertanggung-jawab dalam pembuktian nantinya di persidangan adalah jaksa selaku penuntut umum bukan penyidik.
“Karena itu jika penyidik polisi tidak memenuhi petunjuk jaksa seperti dalam kasus pagar laut Tangerang itu merupakan tindakan pembangkangan,” ujar Fickar begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (28/04/2025).
Dia menegaskan penyidik tidak boleh marah, emosional dan menilai jaksa inkonsisten dengan memperbandingkan sikap jaksa dalam kasus pagar laut Tangerang dengan kasus pagar laut Bekasi. “Karena masing masing perkara punya karakter masing-masing. Jadi tidak bisa pukul rata,” tegasnya.
Menurutnya, jika penyidik bersikap seperti itu maka kejaksaan sebaiknya untuk mengambilalih penanganan kasus pagar laut Tangerang. “Atau jika sudah ada nota kesepahaman atau MoU soal penanganan perkara antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK maka sebaiknya kasus pagar laut Tangerang diserahkan kepada KPK,” jelasnya.
Namun yang harus diwaspadai dan diawasi dalam kasus kedua pagar laut tersebut apakah para penegak hukum mendapat suap atau justru mau melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang diduga tersangkut atau terlibat.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler