IN-DEPTH
IN-DEPTH

Kasus Pagar Laut: Kejagung vs Polri saling Sandera, KPK “Ngintip”

BANDA ACEH – Berlama-lamanya penanganan kasus pagar laut disebabkan perbedaan pandangan antara polisi dan jaksa soal ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Simple saja sebenarnya kasus ini, bahwa konstruksi hukum atas dua kasus sama namun berbeda lokasi itu. Adalah sama-sama berbasis pada penjeratan Pasal 263 KUH Pidana, terkait pemalsuan dokumen.

Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, menghentikan penyelidikan korupsi terkait pagar laut di Bekasi. Sementara dalam kasus pagar laut di Tangerang, kejaksaan ngotot untuk penjeratan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengusutan kasus pagar laut di Tangerang tak kunjung masuk ke meja hijau sebab tercatat sudah dua kali pula Kejagung mengembalikan berkas tersebut karena pihak kepolisian tidak mencantumkan dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Polri agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini. Pasalnya, jaksa menemukan adanya dugaan terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Banten itu.

Dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, bahwa penyidik kepolisian seharusnya memenuhi setiap petunjuk jaksa dalam kasus tindak pidana, karena yang bertanggung-jawab dalam pembuktian nantinya di persidangan adalah jaksa selaku penuntut umum bukan penyidik.

“Karena itu jika penyidik polisi tidak memenuhi petunjuk jaksa seperti dalam kasus pagar laut Tangerang itu merupakan tindakan pembangkangan,” ujar Fickar begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (28/04/2025).

Dia menegaskan penyidik tidak boleh marah, emosional dan menilai jaksa inkonsisten dengan memperbandingkan sikap jaksa dalam kasus pagar laut Tangerang dengan kasus pagar laut Bekasi. “Karena masing masing perkara punya karakter masing-masing. Jadi tidak bisa pukul rata,” tegasnya.

Menurutnya, jika penyidik bersikap seperti itu maka kejaksaan sebaiknya untuk mengambilalih penanganan kasus pagar laut Tangerang. “Atau jika sudah ada nota kesepahaman atau MoU soal penanganan perkara antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK maka sebaiknya kasus pagar laut Tangerang diserahkan kepada KPK,” jelasnya.

Namun yang harus diwaspadai dan diawasi dalam kasus kedua pagar laut tersebut apakah para penegak hukum mendapat suap atau justru mau melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang diduga tersangkut atau terlibat.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya