BANDA ACEH – Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Mereka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus yang menyeret Ijonk dari adanya temuan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.
Bea Cukai pun melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandara Soetta pada pertengahan Maret.
Temuan itu berisi adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.
“Dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR,” kata Ronald kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni perempuan inisial ER.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, muncul nama JF atau Jonathan Frizzy yang berperan membuat grup Whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang haram itu ke Indonesia.
“JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk,” jelas Ronald.
Setelah mengamankan Jonathan, polisi lalu melakukan pendalaman hingga menangkap EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk.
“Awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF,” terangnya.
Dalam group WA bernama “Berangkat” dibahas cara mengatur dan membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Dalam grup itu, dia menjelaskan Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka. Dia mengatakan Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat ini ke Indonesia.
Kini, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.































































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…