UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Luhut: Kampungan Itu!

BANDA ACEH – Ramainya perbincangan soal adanya desakan ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka. Sontak, membuat  Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.

Menurut Luhut, orang-orang yang meributkan isu pemakzulan Gibran itu kampungan.

Luhut menuturkan kondisi dunia tengah tidak pasti sehingga butuh kekompakan.

“Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” ucap Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, (5/5/2025).

Bahkan, dia menilai, saat ini bangsa Indonesia harus kompak dan bersatu. 

Seluruh rakyat Indonesia, kata dia harus mendukung pemerintahan Prabowo dan Gibran agar berjalan dengan baik. 

Berita Lainnya:
Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

“Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan terkait kondisi Indonesia sekarang. 

Salah satunya yang disuarakan para purnawirawan TNI itu meminta putra Presiden RI-7 Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka lengser dari posisi Wakil Presiden RI.

Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Berikut 8 tuntutan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum Politik dan pemerintahan.

2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Berita Lainnya:
Video Glamping Aura Kasih dan Ridwan Kamil, Ini Kata Pakar Telematika

3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.

5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.

7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.

8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website