UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Siapa Pelapor Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi?

BANDA ACEH – Kasus penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo menjadi perhatian publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden tidak pernah melaporkan kasus ini. Lalu, siapa yang sebenarnya melaporkan kasus ini?

Untuk diketahui bahwa kronologi kasus ini bermula dari mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 9 Mei 2025 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia diduga mengunggah meme yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Berita Lainnya:
Akhirnya Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Penuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi, Ini Cirinya

Menurut Komnas HAM, penegakan hukum terhadap SSS seharusnya dilakukan dengan prosedur yang tidak berlebihan dan bisa ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam kasus ini, tidak ada laporan langsung dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana. Namun, menurut pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, kasus ini tergolong delik biasa, yang berarti siapa pun bisa melaporkan tanpa harus ada pengaduan dari korban.

Polisi menangkap SSS berdasarkan indikasi pelanggaran hukum, bukan karena adanya laporan langsung dari Presiden atau pejabat negara.

Kasus ini menuai berbagai reaksi dan opini, berikut diantaranya:

Berita Lainnya:
GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Komnas HAM menyarankan agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam penangkapan ini dan menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Pihak ITB telah berkoordinasi dengan orang tua SSS dan menyatakan permintaan maaf atas kejadian ini.

Meskipun Presiden tidak pernah melaporkan kasus ini, penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran UU ITE. Publik dan berbagai pihak berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak, mengingat SSS masih berstatus mahasiswi dan bisa diberikan pembinaan.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website