UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Sahabat Mahfud Laporkan Taufiq ke Bareskrim

BANDA ACEH – Polemik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke -7 Joko Widodo berbuntut panjang. Kali ini, Sahabat Mahfud MD mengadukan seorang advokat berinisial MT ke Bareskrim Polri.

Penyebabnya, MT diduga menyebut Mantan Menkopolhukam Mahfud Md itu mengomentari negatif soal gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan.

“Kami mengadukan pernyataan MT yang menyebut Mahfud Md contempt of court (penghinaan pengadilan) tentang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan, padahal (tuduhan penghinaan pengadilan) itu tidak benar,” kata Koordinator Hukum Sahabat Mahfud Duke Ari Widagdo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/5).

Dia menambahkan, Mahfud tak pernah mengomentari soal perkara yang ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta ini.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

Mahfud yang juga mantan Cawapres di Pilpres 2024 ini hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah iknrah bukan yang diadukan MT.

“Pak Mahfud padahal tak tau menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukkan oleh MT di Pengadilan. Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari soal gugatan itu,” jelas Duke.

Duke menyebut, Mahfud secara pribadi dirugikan karena disangkutkan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi.

“Kami resah, jangan sampai ini menyulut emosi di daerah sehingga kami membuat laporan ini,” tutur Duke.

Berita Lainnya:
Ray Rangkuti Kecam Pernyataan Tito Karnavian soal Bantuan Malaysia Tak Seberapa: Memalukan dan Angkuh!

Duke berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporannya. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan sangat kuat. Seperti link pemberitaan dan potongan video pernyataan MT.

“Karena (MT) membuat pernyataan yang tak benar. Apalagi, sampai saat ini MT tak mencabut pernyataaanya dan belum meminta maaf,” jelas Duke.

Sekedar informasi, penggugat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, MT akan mengancam mengadukan mantan Menkopolhukam Mahfud Md.

Mahfud dianggap MT telah menghina pengadilan atau contempt of court. Lebih lanut, MT mengatakan bahwa gugatan perdata kasus dugaan ijazah palsu itu bakal ditolak pengadilan.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website