BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah tepat, guna menghindari adanya tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.”Keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut Saber Pungli mencerminkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Dari perspektif tersebut, langkah ini dapat dipahami sebagai evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan yang bersifat ad hoc, dan tumpang tindih dengan institusi penegakan hukum yang sudah ada seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” kata Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (20/6/2025).
Bila menelisik pada sisi efektivitas, kata dia, keberadaan Saber Pungli memang kerap dikritik karena lebih menonjolkan operasi tangkap tangan skala kecil, seperti pungutan di sekolah atau terminal, tanpa mampu menyentuh akar sistemik korupsi dan pungli di level struktural.
Secara kelembagaan, ucap Herry, Saber Pungli juga dinilai tidak memiliki kewenangan kuat dalam proses hukum, karena hanya bersifat koordinatif dan sering kali berakhir pada pembinaan, bukan penindakan hukum yang tegas.
“Kedua, pencabutan ini bisa dimaknai sebagai upaya perampingan lembaga dan konsolidasi fungsi-fungsi penegakan hukum agar lebih fokus dan terintegrasi. Presiden Prabowo mungkin melihat pendekatan penanganan pungli perlu bergeser, dari model satgas reaktif menjadi transformasi digital pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, dan pemberdayaan inspektorat,” ungkapnya.
Ia juga menilai dampak dari pembubaran ini bisa bersifat ambivalen. Di satu sisi, bisa terjadi kekosongan atau pelemahan penindakan pungli di lapangan dalam jangka pendek, jika tidak segera digantikan dengan sistem baru yang lebih efektif.
“Namun di sisi lain, ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, dan memperjelas peran aktor utama dalam pemberantasan korupsi dan pungli secara struktural,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler