BANDA ACEH -Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian yang timbul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bila kerugian terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.
“Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun). Ini dari 2 komponen: kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan Kamis malam, 10 Juli 2025.
Bila diakumulasikan jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp193,7 triliun.
Dengan adanya penambahan 8 tersangka, Kejagung total sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Salah satu yang terbaru adalah pengusaha minyak, Riza Chalid.
Sayangnya, Riza yang telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali tidak hadir kini tidak ditahan karena masih di luar negeri.
Selain Riza Chalid, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan 8 tersangka baru yakni AE sebagaiVP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, AB sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, TN sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, DS sebagai VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020, AS sebagai Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), HW sebagai SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, MH sebagai Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.
Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler