HIBURAN
HIBURAN

Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Tanpa Busana

BANDA ACEH – Seorang perempuan berinisial ZN (26), warga Kecamatan Turi, Lamongan divonis bersalah atas tindak pidana pornografi. Dia terbukti melakukan live streaming dan membuka layanan video call sex (VCS) melalui aplikasi live streaming Stevi.Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara akibat perbuatan ZN yang melakukan tindak pidana pornografi melalui aplikasi live streaming.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/7), ZN sebagai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain dijatuhi pidana penjara 3 bulan 15 hari dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 3 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Berita Lainnya:
Iwa K Angkat Bicara usai Dituding jadi Ayah Biologis Ressa Rossano: Gue Sayang Denada

Informasi yang dihimpun detikJatim, ZN ditangkap Satreskrim Polres Lamongan pada Kamis (1/5) dini hari pukul 01.25 WIB. Pengungkapan itu bermula dari laporan Unit PPA yang mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (30/4) pukul 23.00 WIB.

“Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi sedang patroli dapat informasi dari masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Turi terjadi tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Kamis pukul 01.25 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menemukan ZN sedang live streaming bugil.

Berita Lainnya:
Mengenal Destiny Matrix: Memahami Pola Hidup dan Potensi Diri

“Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu dan live itu dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” tandasnya.

Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit. Pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama 5 bulan sejak akun Tevi miliknya aktif.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk iPhone 15 dan Oppo,” imbuhnya.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer

Reaksi

Berita Lainnya