Minggu, 28/12/2025 - 00:23 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 Miliar Akhirnya Ditangkap, 3 Karung Uang Disita

SOLO – Polisi akhirnya berhasil menangkap sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri berinisial AT, yang sempat melarikan uang tunai Rp10 miliar dari mobil operasional bank.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polresta Solo bersama Jatanras Polda Jateng di kawasan Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (8/9).

Tak hanya AT, polisi juga mengamankan dua orang lain yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiganya langsung digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan pihaknya juga menyita tiga karung berisi uang tunai yang dibungkus menyerupai karung gula. Karung-karung tersebut diduga digunakan AT untuk memindahkan uang dari mobil bank saat melancarkan aksinya.

Berita Lainnya:
SPI 2025: Wilayah Bobby Nasution Masuk Zona Rentan Korupsi

“Alhamdulillah, tim Resmob Kota Solo bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu pelaku utama, disusul dua orang lainnya yang menerima aliran dana,” ungkap Irham, Senin (8/9).

Menurutnya, AT ditangkap di sebuah rumah baru yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan mendalami peran dua orang lain yang turut diamankan.

Berita Lainnya:
Korban Bencana Sumatera yang Mengungsi di Rumah Saudara Kini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

“Kami masih fokus pada pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Irham.

Kasus ini berawal pada Senin (1/9), ketika AT ditugaskan menjemput dana dari Bank Indonesia (BI) Solo untuk disetorkan ke Bank Jateng Cabang Solo. Namun, bukannya mengantar, ia justru membawa kabur uang tersebut.

Mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku sempat ditemukan sehari kemudian di Colomadu, Karanganyar, dalam kondisi kosong.

Polisi kemudian menetapkan AT sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Setelah sepekan buron, ia akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.