EKONOMISYARIAH

Menggagas Wakaf sebagai Dana Abadi Daerah: Membangun Kemandirian dari Aset Umat

Oleh: Supriadi Mohd. Atam**

BAYANGKAN sebuah daerah yang mampu membiayai pendidikannya sendiri, membangun rumah sakit tanpa bergantung pada APBD/APBK, bahkan membantu warga miskin dengan dana yang tidak pernah habis.

Mimpi itu sebenarnya bukan hal mustahil kuncinya terletak pada satu instrumen ekonomi Islam yang sering terlupakan: wakaf.

Dalam sejarah panjang peradaban Islam, wakaf telah membuktikan dirinya sebagai sumber daya sosial-ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan.

Ia menjadi sumber pembiayaan universitas, rumah sakit, dan layanan publik, tanpa membebani kas negara atau mengandalkan pajak rakyat.

Sayangnya, di banyak daerah saat ini, wakaf masih dipersepsikan sempit sebatas tanah untuk masjid, pesantren, atau kuburan.

Padahal, dalam ajaran Islam, makna wakaf jauh lebih luas dan dinamis. Wakaf adalah harta yang ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umat.

Artinya, ia adalah dana abadi umat yang jika dikelola secara profesional, dapat menjadi sumber ekonomi berkelanjutan yang menumbuhkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kemandirian daerah.

Di era modern, konsep wakaf produktif mulai tumbuh dan mendapatkan perhatian luas. Wakaf tidak lagi hanya diam dalam bentuk tanah, tetapi dikelola dalam bentuk investasi yang menghasilkan keuntungan.

Hasilnya kemudian digunakan untuk program sosial seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan.

Negara-negara seperti Turki dan Malaysia telah membuktikan efektivitas model ini.

Lembaga wakaf di sana mengelola hotel, lahan pertanian, properti, bahkan saham dan hasilnya menopang berbagai fasilitas publik serta kegiatan sosial.

Model seperti inilah yang seharusnya mulai diterapkan di tingkat daerah di Indonesia.

Konsep Dana Abadi Daerah Berbasis Wakaf merupakan gagasan besar untuk membangun sumber pembiayaan jangka panjang yang stabil, mandiri, dan berkeadilan sosial.

Aset wakaf baik berupa tanah, bangunan, uang, maupun surat berharga dikelola oleh lembaga daerah seperti Baitul Mal atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun lembaga-lembaga Filantropi Islam lainnya dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Keuntungan dari pengelolaan wakaf kemudian digunakan untuk menopang sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan sistem ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada alokasi dana pusat, tetapi memiliki fondasi ekonomi mandiri berbasis ibadah dan nilai keadilan.

Dalam konteks Aceh, gagasan ini menjadi semakin relevan dengan hadirnya Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) sebuah program strategis Pemerintah Aceh yang diperkuat melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2025 tentang Gerakan Aceh Berwakaf.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya