JAKARTA — Sebanyak 100 calon nazir dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Nazhir Skema 2 yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, selama dua hari, 27–28 Oktober 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa nazir memiliki peran strategis dalam mewujudkan potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan umat.
“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif. Nazir diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. Waryono.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia Kegiatan, yang juga menjabat Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, H. Abdul Fattah, S.E., M.B.A. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi wakaf bagi para peserta agar dapat menjalankan peran nazir sesuai ketentuan hukum dan syariah.

“Kami berharap seluruh calon nazir benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, memahami ketentuan regulatif yang menjadi dasar hukum pengelolaan wakaf, dan mengikuti asesmen secara sungguh-sungguh agar dapat dinyatakan lulus berkompeten,” ujarnya.
“Nazir wajib memahami peran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, termasuk kewajiban mengadministrasikan, mengelola, dan melaporkan harta benda wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal,” tambah Abdul Fattah.
“Regulasi-regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi panduan moral dan administratif agar wakaf benar-benar dikelola secara amanah, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi umat,” pungkasnya.
Uji kompetensi ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola wakaf agar lebih profesional dan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perwakafan.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler