EKONOMISYARIAH

100 Calon Nazir Ikuti Uji Kompetensi Skema 2 di Jakarta

JAKARTA — Sebanyak 100 calon nazir dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Nazhir Skema 2 yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, selama dua hari, 27–28 Oktober 2025.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa nazir memiliki peran strategis dalam mewujudkan potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan umat.

“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif. Nazir diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. Waryono.

Berita Lainnya:
Anggaran 2025 Dipakai di 2024, Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot, Ini Daftar Kerugiannya

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia Kegiatan, yang juga menjabat Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, H. Abdul Fattah, S.E., M.B.A. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi wakaf bagi para peserta agar dapat menjalankan peran nazir sesuai ketentuan hukum dan syariah.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
irektur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., membuka kegiatan Uji Kompetensi Nazhir Skema 2 di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (27/10/2025) Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Kami berharap seluruh calon nazir benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, memahami ketentuan regulatif yang menjadi dasar hukum pengelolaan wakaf, dan mengikuti asesmen secara sungguh-sungguh agar dapat dinyatakan lulus berkompeten,” ujarnya.

“Nazir wajib memahami peran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, termasuk kewajiban mengadministrasikan, mengelola, dan melaporkan harta benda wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal,” tambah Abdul Fattah.

Berita Lainnya:
Janji Cuan Kripto 500% Berujung Rugi, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

“Regulasi-regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi panduan moral dan administratif agar wakaf benar-benar dikelola secara amanah, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi umat,” pungkasnya.

Uji kompetensi ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola wakaf agar lebih profesional dan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perwakafan.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya