UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

BANDA ACEH – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul Wahid diduga mendapatkan ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Temuan BPK Cukup Kuat Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka, Pakar: Aneh KPK Tunda Terus

Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry 

Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Ferry lalu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau Arief. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Berita Lainnya:
Lisa Mariana Kepanasan Lihat Foto Viral Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa

Para pejabat di PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini sudah ada uang Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut.

Menurut KPK, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website