NASIONAL
NASIONAL

Polri: Penugasan Anggota di Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden

BANDA ACEH – Polri memberikan penjelasan terkait penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan bahwa selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga ditempatkan karena adanya permintaan.

Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah Kapolri menerima laporan dari tim Pokja.

“Ya, untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karir yang lebih baik,” kata Sandi, Selasa (18/11/2025).

Berita Lainnya:
Kesaksian Ahok Seret Jokowi Cerminan Relasi Politik Tak Selalu Langgeng

Sandi menjelaskan, bahwa selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Adapun anggota Polri di luar struktur ditempatkan berdasarkan permintaan.

“Tapi yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” ujar dia.

“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait,” sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah ada permintaan dari kementerian/lembaga untuk menempatkan personel Polri di jabatan tertentu, proses internal dilakukan melalui asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan tersebut.

Berita Lainnya:
Menkes Meradang! PBI BPJS 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Nonaktif

“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait, untuk kemudian diputuskan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.

“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden bagi jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Untuk jabatan setingkat bintang satu, akan diajukan melalui keputusan menteri terkait,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga bukan merupakan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan merupakan keputusan Presiden.

“Jadi, keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat penugasan Kapolri,” pungkasnya. (*)

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya