UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke Polda Metro Ditolak KIP

BANDA ACEH -Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk memperoleh informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP) kandas. KIP menolak permohonan yang diajukan Pemohon (Leony Lidia dkk) terhadap Termohon (Polda Metro Jaya) dalam sidang putusan sela.

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Rospita, di Ruang Sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Desember 2025.

Penolakan ini tidak didasarkan pada pokok sengketa ijazah, melainkan alasan teknis administratif terkait jangka waktu pengajuan.

Berita Lainnya:
Heboh! Bantuan Diaspora Luar Negeri untuk Banjir Sumatera Kena Pajak, Terancam Ditahan Bea Cukai

Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemohon belum memenuhi batas waktu yang ditetapkan UU KIP.

Majelis berpendapat permohonan informasi publik Leony dan kawan-kawannya (dkk) yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2025.

Namun faktanya, permohonan informasi terkait ijazah Jokowi tersebut tidak ditanggapi Polda Metro Jaya sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 sebagai tanggal penyampaikan keberatan.

“Majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP,” ujar Samrotunnajah.

Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan.

Berita Lainnya:
Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sebelum ditolak KIP, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain; salinan ijazah asli dan transkrip nilai (berupa scan warna), kartu rencana dan hasil studi, laporan tugas akhir atau skripsi.

Dokumen kelulusan dan Yudisium, serta dokumen ijazah asli yang saat ini berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.

Diketahui, Bon Jowi juga mengajukan sengketa terpisah terhadap prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Jokowi. 

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website