Sabtu, 27/12/2025 - 09:59 WIB
PILIH BAHASA:
[language-switcher]

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

AKBP Basuki Dikabarkan Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kematian Dosen, Polda Jateng Merespon

BANDA ACEH – AKBP Basuki resmi diberhentikan dari kepolisian setelah namanya terseret dalam kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Meski demikian, perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima putusan itu dan memilih menempuh jalur banding.

Kasus ini berawal saat DLL ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar kostel di Semarang, Senin (17/11/2025).

Berita Lainnya:
Setahun Jadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Ijon Paket Proyek di Lingkungan Pemkab

Saat jenazah ditemukan, Basuki disebut berada di ruangan yang sama.

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/12/2025), Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Keputusan ini langsung dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” ujar Artanto, Kamis (4/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Berita Lainnya:
Kekayaan AKBP William Cornelis Kapolres Tuban Dicopot Imbas Dugaan Tagih Setoran dan Potong Anggaran

Ia menegaskan proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jateng, sebelum dilanjutkan ke sidang etik di Mabes Polri.

Artanto juga membantah kabar yang menyebut Basuki ingin pensiun dini.

“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.