UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka Penipuan, Bos WO Ayu Puspita Langsung Ditahan

BANDA ACEH –  – Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Dia langsung ditahan.

Ayu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Atas hal itu, Ayu dan seorang berinisial D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Berita Lainnya:
Tak Kaget Ridwan Kamil Diisukan dengan Aura Kasih, Lisa Mariana Spill Wanita Lain: Masih Ada Lagi

Sementara tiga tersangka lainnya, lanjut Budi, ditangani Polda Metro Jaya.

“Dan tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” ucap Budi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, kejadian berawal ketika para korban yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita telah melunasi pembayaran. 

Berita Lainnya:
BAIC BJ40 Plus Dipakai Agam Rinjani Taklukkan Medan Berat di Aceh Tamiang, Intip Spesifikasinya

Namun, ketika acara pernikahan tersebut berjalan, pihak WO tidak menyediakan fasilitas sesuai dengan kesepakatan.

“Ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan dan dari pihak wedding organizer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Senin (8/12/2025

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website