BANDA ACEH – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik dan berproses di ranah hukum.
Perkara tersebut telah memasuki tahapan gelar perkara khusus yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi yang sebelumnya disita pada 23 Juli 2025 sebagai bagian dari alat bukti.
Selain ijazah, penyidik juga menampilkan sejumlah dokumen lain, termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokumen-dokumen tersebut diperlihatkan langsung kepada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Trio RRT: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Gelar perkara khusus itu digelar setelah dua kali permintaan dari pihak RRT pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.
Sebelumnya, RRT bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Penetapan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada 30 Mei 2025, serta laporan tambahan dari sejumlah relawan.
Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya memasuki tahap gelar perkara khusus.
Keaslian Ijazah Tak Cukup Ditunjukkan Singkat
Oegroseno menilai, pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak bisa dilakukan secara sederhana hanya dengan memperlihatkan dokumen fisik dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu, 20 Desember 2025.
“Kaitan dengan ijazah yang diduga palsu nih kan harus dibuktikan. Saya mulai tertarik apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar di situ mengatakan antara otentik, identik atau asli. Kalau asli, asli dari mana?” kata Oegroseno, melansir dari Tribunnews.
“Pembanding saya rasa tidak diperlukan, mungkin salah satu dari sekian bukti yang harus dibuktikan oleh keterangan saksi atau ahli dan mungkin juga petunjuk, dari alat bukti.”
Ia menilai, penayangan ijazah selama lima atau enam menit dalam gelar perkara tidak otomatis membuktikan keasliannya.
“Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya. Nah, itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli dari UGM.”
Dokumen Pendukung Dinilai Lebih Krusial untuk Pembuktian































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler