LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Kembalikan Hutan Aceh Kepada Rakyat Aceh

BANDA ACEH – Banjir yang kembali melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera 26-27 November 2025 bukanlah peristiwa alam yang datang tanpa sebab. Ia bukan semata akibat hujan ekstrem atau anomali cuaca global, melainkan akumulasi panjang dari kerusakan hutan yang terus dibiarkan.

Air hujan hanya menjalankan kodratnya, sementara manusialah—melalui kebijakan dan pembiaran—yang telah merusak sistem alam yang selama ini menahannya.

Data menunjukkan, dalam kurun waktu 2016–2024, wilayah Sumatera—terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—telah kehilangan sekitar 1,4 juta hektare tutupan hutan akibat alih fungsi lahan, pertambangan, perkebunan skala besar, dan pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan industri (Indonesia Business Post, 2024).

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran telanjang tentang hilangnya benteng ekologis yang melindungi jutaan penduduk Sumatera dari bencana hidrometeorologi.

Berita Lainnya:
DLH Aceh Besar Cek Armada demi Tingkatkan Kinerja Layanan Kebersihan

Di Aceh sendiri, laju deforestasi masih berlangsung secara nyata. Sepanjang tahun 2023, Aceh kehilangan sekitar 8.906 hektare hutan, sebagian berada di kawasan penting yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem (Hutan Alam dan Lingkungan Aceh/HAkA, 2024).

Bahkan dalam rentang 2002–2024, Aceh telah kehilangan lebih dari 320.000 hektare hutan primer basah, termasuk di kawasan strategis Ekosistem Leuser (Global Forest Watch; Republika, 2024).

Hilangnya hutan dalam skala sebesar ini tidak bisa dipisahkan dari meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir. Hutan berfungsi menyerap air hujan, menahan erosi, dan mengatur aliran sungai. Ketika tutupan hutan menyusut, air hujan langsung mengalir deras ke hilir tanpa penyangga. Sungai meluap, tanggul jebol, dan permukiman warga menjadi korban.

Berita Lainnya:
DLH Aceh Besar Batasi Jam Operasional TPA Blang Bintang, Warga Diimbau Buang Sampah Pagi

Ironisnya, kerusakan tersebut tidak terjadi secara liar semata, melainkan sering kali dilegitimasi oleh kebijakan. Izin usaha diterbitkan, kawasan hutan dialihfungsikan, dan daerah aliran sungai (DAS) diperlakukan sebagai ruang ekonomi, bukan ruang lindung. Di banyak wilayah Sumatera, tutupan hutan di DAS utama kini tersisa di bawah 25 persen, jauh dari batas aman ekologis (Asia Sentinel, 2024).

Di titik inilah kritik harus diarahkan secara jujur: negara gagal menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam pengelolaan hutan. Pemerintah pusat kerap berlindung di balik narasi pembangunan nasional dan investasi strategis, sementara pemerintah daerah bersembunyi di balik keterbatasan kewenangan. Akibatnya, tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab ketika bencana terjadi.

image_print
author avatar
Hamdani Researcher
Executive Writer di Harian Aceh Indonesia | Researcher
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya