Setiap banjir besar selalu direspons dengan pola yang sama: status darurat, bantuan logistik, kunjungan pejabat, lalu lupa. Hampir tidak pernah ada evaluasi serius terhadap izin-izin di kawasan hulu sungai, tidak ada pencabutan konsesi yang merusak, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan masih lemah dan tebang pilih.
Narasi “bencana alam” terus diulang, seolah banjir adalah takdir yang tidak bisa dihindari. Padahal, yang membuat hujan berubah menjadi bencana adalah kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Perubahan iklim memang meningkatkan curah hujan, tetapi tanpa deforestasi masif, dampaknya tidak akan sedestruktif yang kita saksikan hari ini.
Banjir Aceh dan Sumatera seharusnya menjadi momentum koreksi kebijakan. Pemerintah perlu berani melakukan moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin di kawasan hutan dan DAS, mencabut konsesi yang terbukti merusak, serta menjalankan rehabilitasi hutan secara serius dan terukur—bukan sekadar proyek simbolik untuk laporan tahunan.
Masyarakat tidak menuntut keajaiban. Yang mereka tuntut adalah keadilan ekologis: hak untuk hidup aman di tanahnya sendiri tanpa terus-menerus dihantui banjir yang sebetulnya bisa dicegah. Selama hutan terus dikorbankan atas nama pembangunan, banjir akan tetap menjadi harga yang harus dibayar rakyat.
Kembalikan hutan kami. Kembalikan pada tempat asalnya, kepada rakyat Aceh sebagai pemilik hutan. Sebab setiap hektare hutan yang hilang hari ini, adalah banjir yang sedang menunggu waktunya. []
































































































Beri Komentar