NASIONAL
NASIONAL

KUHAP-KUHP Baru Mulai Berlaku, Amnesty: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi

BANDA ACEH – Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku besok, Jumat (2/1/2026), akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.

Dalam konteks ini adalah pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026).

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian.

Berita Lainnya:
Siap Mati-Matian Untuk PSI, Jokowi Dinilai Ingin Perkokoh Dinasti Politik

Rusia Rilis Video “Bukti” Ukraina Incar Rumah Putin dengan Drone Berbahan Peledak Tinggi

Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.

“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” kata Usman.

Dalam konteks ini adalah para aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Dia menjelaskan, sudah berbagai upaya untuk menangguhkan dan membebaskan para aktivis dan para pengunjuk rasa. Namun, koalisi masyarakat sipil terus menemui titik buntu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan Politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ucap Usman.

Berita Lainnya:
Bahlil Takut Disebut Pengkhianat terkait Prabowo-Gibran Dua Periode

Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.

“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” imbuh dia.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut yakni terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi pada KUHP yang lama, di Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” kata Isnur.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan

Reaksi

Berita Lainnya