BANDA ACEH – Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik setelah terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini memunculkan rasa ingin tahu masyarakat mengenai besaran penghasilan mereka. Secara umum, gaji pokok pegawai pajak tidak berbeda dengan PNS lainnya. Namun, yang membuat nominalnya besar adalah tunjangan kinerja (tukin) yang bisa menembus Rp100 jutaan, tergantung jabatan.
Sebagai informasi, pegawai pajak berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun gaji aparatur sipil negara (ASN) terakhir kali disesuaikan pada awal tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS di lingkungan DJP Kemenkeu tercatat sebagai penerima tukin paling besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tukin terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Berikut rincian gaji pokok PNS
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
Tukin PNS DJP
Eselon I
1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II
5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600































































































