BANDA ACEH -Kemunculan mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi yang tampil penuh energi dan berpidato panjang di panggung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memantik sorotan publik.
Pasalnya, kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan alasan kesehatan yang selama ini kerap disampaikan sehingga Jokowi disebut tidak dapat menghadiri sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan terkait polemik ijazah palsu.
Penampilan Jokowi di hadapan kader PSI dinilai menunjukkan bahwa secara fisik ia masih cukup kuat untuk hadir dalam kegiatan Politik dan menyampaikan pidato dalam durasi yang tidak singkat.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi alasan kesehatan yang selama ini menjadi dasar absennya Jokowi dalam proses hukum.
Menanggapi situasi tersebut, Pengamat Politik Andi Yusran menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tradisi hukum yang telah lama mengakar di Indonesia. Menurutnya, sejak dulu presiden maupun mantan presiden berada dalam posisi yang “ditabukan” untuk dihadirkan ke pengadilan, bahkan sekadar sebagai saksi.
“Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara,” ujar Andi Yusran kepada RMOL, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam konsep hukum lama, presiden atau raja sebagai kepala negara kerap dianggap sebagai figur yang tidak layak dipersalahkan. Prinsip tersebut dikenal luas dengan adagium the king can do no wrong.
“Mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan. Sehingga jangankan memanggil presiden, mantan presiden pun tabu dihadirkan ke pengadilan. Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini,” pungkasnya.






























































































