NASIONAL
NASIONAL

Imbas Salinan Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik, Pakar Hukum Sebut Babak Baru: Tak Lagi Kesesatan Objek

BANDA ACEH  – Dibukanya salinan ijazah resmi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerta, Prof Hibnu Nugroho, sebagai babak baru. 

Menurut Prof Hibnu Nugroho, apa yang dilakukan Bonatua Silalahi dengan meminta salinan jazah resmi Jokowi tanoa sensor sudah tepat.      

Salinan ijazah ini akan menjadi bahan primer yang sah dan bisa diuji dalam penelitian. 

Dikatakan sah, karena salinan ijazah ini dikeluarkan oleh lembaga resmi, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ini berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial. 

“Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk deliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Lah di situ sebagai bentuk babak baru keaslian dalam suatu dokumen,” ujar Hibnu dikutip dari tayangan Kabar Petang TVOne pada Rabu (11/22/2026). 

Berita Lainnya:
Data BPJS PBI Sebut 50 Persen Rakyat Indonesia Miskin, Rieke Sentil Menkeu: Kategori Negara Kita Apa

Hibnu melihat, dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat itu sebagai alat bukti yang sah sebagai pembuktian di persidangan. 

Kalau kemarin ada dugaan kesesatan objek, ini sudah tidak lagi kesesatan objek. Tapi objeknya adalah fokus yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu KPU,” katanya. 

Menurut Hibnu, salinan ijazah itu hanya akan membuktikan parameter keidentikannya terhadap ijazah asli. 

Sementara untuk membuktikan keasliannya hanya bisa dilakukan di persidangan karena akan diuji secara forensik dengan data yang asli.

“Karena memang agak kesulitan kalau fotokopi legalisir itu enggak bisa dieliti sebagai forensik kan. Forensik itu akan melihat kalau bisa ijazah aslinya lah,” katanya. 

Prof Hibnu berharap dalam pembuktiannya nanti, penegak hukum dapat memberikan fasilitasi dari bukti yang sudah dilegalisir, untuk mengukur keidentikannya serta keasliannya. 

JIka hasilnya nanti semua identik, ya harus diterima. 

Namun, ketika tidak identikan, bukan berarti harus langsung menuduh. 

Berita Lainnya:
Bahar bin Smith Harus Dihukum Jika Terbukti Lakukan Penganiayaan

“Ini loh ini saya kira jangan menuduh dulu tapi masalah identik dan tidak identik yang menuduhnya nanti di pengadilan,” katanya. 

Bagaimana dengan Roy Suryo Cs yang sudah lebih dahulu menuduh ijazah Jokowi palsu, sebelum meneliti salinan ijazah yang resmi?

Menurut Hibnu, saat ini sudah mulai dari yang baru lagi.

“Walaupun kemarin memang datanya fotokopi walaupun hasilnya itu mungkin mirip ya tapi paling tidak itu sudah bagian dari permulaan untuk menilai kembali data yang ada,” katanya. 

HIbnu berharap di persidangan akan diuji dua-duanya dan diberi kesempatan yang sama sehingga sama-sama melihat, sama-sama bisa menerima.

“Saya kira itu jalan yang terbaik dalam suatu persidangan. Mau tidak mau persidangan, dan diberikan kesempatan yang sama baik negara maupun para tersangka. Itu saya clear itu dalam suatu perdidangan nanti,” pungkasnya.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya