NASIONAL
NASIONAL

Pelajar SMA di Gunungkidul Coba Perkosa Nenek-nenek Gegara Sering Nonton P*rno

BANDA ACEH – Polisi membeberkan motif remaja laki-laki berinisial MN (17 tahun) mencoba memperkosa seorang nenek berinisial SM berusia 69 tahun di kawasan Hutan Gubug Rubuh, Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul.”Motifnya pelaku tidak bisa mengendalikan nafsu karena sering mengakses laman berisi konten pornografi. Itu (informasi) berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku,” kata KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2).

Peristiwa bermula saat korban pergi ke ladang menggunakan sepeda motor. Di lokasi, korban sempat melihat pelaku duduk di atas motor Honda Revo.

Tak ada kecurigaan saat itu. Korban kemudian berjalan menuju ladangnya. Ternyata pelaku membuntuti.

“Dari belakang pelaku membekap mulut korban,” katanya.

Pelaku sempat berusaha menurunkan celana korban hingga tersungkur di rumput. Korban lalu berteriak. Salah seorang warga mendengar dan datang.

Berita Lainnya:
Total Barbuk Senilai Rp40,5 Miliar Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Pelaku mengambil motornya kembali dan kabur. Korban, gigi palsunya lepas dan gigi bawahnya goyang akibat bekapan pelaku.

Peristiwa dilaporkan pada Sabtu (31/1), dan dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap. Lantaran masih di bawah umur, pelaku dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.

Pelaku terancam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun.

“Dalam peristiwa ini adalah percobaan perkosaan, sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. Untuk ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual, maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar laki-laki yang duduk di kelas 10 SMA diduga hendak memperkosa seorang nenek berusia 69 tahun berinisial SM di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

“(Terduga pelaku) SMA kelas X. Kejadian dugaan tindak pidana percobaan perkosaan,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Subarsana mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (30/1) pukul 09.00 WIB. Lokasinya di kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Playen.

Awalnya, polisi menerima informasi di media sosial adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Setelah mengetahui informasi tersebut, selanjutnya piket SPKT dan Reskrim mendatangi korban dan TKP untuk mencari saksi-saksi serta bahan keterangan. Setelah mendapat informasi dan petunjuk, diduga pelaku adalah anak di bawah umur,” katanya.

image_print
1 2
thumb
A

Rika Lestari

18 Jan 2026

Kesehatan Itu Sangat Penting
thumb
A

Lulu Nugroho

09 Jan 2026

Islam Menjaga Ibu dan Generasi
thumb
A

Lulu Nugroho

18 Des 2025

Patungan Beli Hutan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya