NASIONAL
NASIONAL

Aipda Dianita Agustina Masih Berstatus Saksi Seusai Dititipi Sekoper Narkoba oleh AKBP Didik

BANDA ACEH –  Aipda Dianita Agustina masih berstatus saksi setelah dititipi koper berisi narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.Barang haram itu disimpan di rumah  Aipda Dianita Agustina di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten.

Aipda Dianita Agustina dan AKBP Didik Putra Kuncoro pernah bertugas bersama saat berada di Polda Metro Jaya.

Melansir Tribunnews.com, kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Tidak lama kemudian, AKBP Didik dicopot dari jabatannya dan dibawa ke Jakarta, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita Lainnya:
Eggi Sudjana Sebut Jokowi Masih Presiden, Akhlaknya Bagus

Titip Sekoper Narkoba ke Mantan Anak Buah

Pihak Mabes Polri mengungkap, sebelum terjadi penangkapan, AKBP Didik sempat menitipkan koper berisi narkoba kepada polwan bernama Aipda Dianita Agustina.

Yang bersangkutan diketahui tinggal di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten.

Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan, AKBP Didik dan Aipda Dianita memang saling kenal.

Bahkan, pernah bertugas bersama saat berada di Polda Metro Jaya.

“(Aipda Dianita) Dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya kepada Tribunnews.com.

Kemudian berdasarkan pengakuan AKBP Didik, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita.

Benar saja petugas menemukan koper berisi narkoba dengan berbagai jenis, antara lain:

Sabu seberat 16,3 gram,

Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram),

Alprazolam 19 butir,

Berita Lainnya:
Mohamad Guntur Romli: Ambisi Jokowi Tiga Periode Tak Pernah Mati

Happy Five 2 butir, serta

Ketamin 5 gram.

Atas dasar inilah, AKBP Didik kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan nasib Aipda Dianita hingga kini masih menjadi saksi bersama istri AKBP Didik.

Keduanya juga telah melakukan tes narkoba.

“Untuk MR (Istri AKBP Didik) dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada Tribunnews.com.

Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bisnis Narkoba

Kuasa hukum tersangka Malaungi, Asmuni membeberkan pengakuan kliennya.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya