BANDA ACEH – Kementerian Luar Negeri menanggapi isu seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi anggota Israel Defense Forces (IDF) atau Pasukan Pertahanan Israel.
“Mengenai dugaan adanya WNI yang bergabung menjadi tentara Israel, dapat disampaikan bahwa KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” kata Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 17 Februari 2026.
Dia mengatakan, Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang atas isu kewarganegaraan. “Untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yvonne.
Kabar bergabungnya satu WNI menjadi tentara Israel mengemuka di media sosial. Salah satunya lewat akun X (dulu Twitter) @erlani*****.
“Dear @Kemlu_RI.
Berdasarkan catatan IDF, ada satu WNI yang menjadi tentara Zionis.
Tolong telusuri siapa orang ini, cabut kewarganegaraannya karena telah menjadi tentara penjajah!” tulis akun itu pada Ahad, 15 Februari 2026. Unggahan tersebut telah disukai 7 ribu pengguna, dan dibagikan ulang 2 ribu kali.
Akun itu melampirkan tangkapan layar sebuah dokumen berbahasa Ibrani. Menurut penelusuran Tempo, informasi tersebut diperoleh oleh Declassified. Ini melalui permintaan Kebebasan Informasi yang diajukan kepada IDF oleh pengacara Elad Man dari LSM Hatzlacha.
Data tersebut menguraikan jumlah orang dengan kewarganegaraan ganda dan beragam yang merupakan anggota Tentara Israel pada Maret 2025.
Dilansir dari laman Declassified, dokumen itu menunjukkan sebanyak 1.686 warga Inggris-Israel dan 383 orang lainnya dengan kewarganegaraan Inggris, Israel, dan lain-lain bertugas di IDF.
Lebih dari 50 ribu tentara IDF tercatat memiliki kewarganegaraan Israel dan setidaknya satu kewarganegaraan lainnya.
Kelompok terbesar berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Ukraina, Prancis, dan Jerman.





















































































































