NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo cs Minta Kasus Ijazah di Polda Metro Disetop, Projo: Mereka Putus Asa

BANDA ACEH  – Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik merespons permintaan Roy Suryo cs ke polisi untuk menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Freddy mengartikan, Roy Suryo cs sudah mengalami keputusasaan dalam menghadapi kasus tersebut.

“Memang mereka ini meminta penghentian penyidikan ini juga, kalau bahasa teman relawan mungkin, mereka putus asa kali yah,” ujarnya dalam program Interupsi bertema ‘Desak Kasus Dicabut, Ijazah Tetap Lanjut?’ di iNews, Kamis (19/2/2026)

“Jadi pertama mereka memfitnah, menuduh ijazah palsu, kemudian mereka sibuk ke sana ke mari cari bukti untuk mendukung pernyataan mereka, tuduhan mereka ijazah palsu sampai ke kuburan dicari-cari sampai ke mana-mana,” tambahnya.

Menurutnya, setelah ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo cs malah sibuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka. Bahkan, pasal-pasal pidana yang disangkakan ke Roy Suryo cs itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Lainnya:
Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Palembang

“Setelah itu, sekarang sibuk mereka meminta penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum. Jadi kan jelas semua dilakukan, yang penting bagi mereka ijazah ini dinyatakan palsu,” kata Freddy.

Dia menambahkan, sejatinya kasus ijazah Jokowi sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, seharusnya kubu Roy Suryo menghadapinya dan membantahnya dengan memberikan bukti-bukti.

“Berikan bukti-bukti, bukti-bukti itu, kan kalau sampai sekarang kita lihat, ini kan mereka menuduh ijazah palsu kemudian dilaporkan fitnah, pencemaran nama baik, dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menilai, pelaporan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi seharusnya dicabut. Hal itu berkaca pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ini.

Berita Lainnya:
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Saan Mustopa: Harusnya Waktu Masih Menjabat

Menurut Refly, SP3 bisa diterbitkan dengan adanya pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana Pasal 73 ayat (4) KUHAP. Refly menambahkan, terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya juga dicabut.

“Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut,” ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).

Dengan demikian, tambah dia, seharusnya laporan dengan nama terlapor Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar turut dicabut. Sebab, ketiganya dilaporkan dengan surat laporan yang sama dengan Eggi dan Damai Hari Lubis.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Meugang yang Basah
A

Redaksi

17 Feb 2026

Buku ( Tak) Terlarang
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya