EKONOMIBISNIS

Putusan Mahkamah Agung AS Bikin Indonesia Rugi Bandar

BANDA ACEH – Posisi Indonesia dinilai kurang menguntungkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

Dalam putusan 6-3, Mahkamah AS menyatakan dasar hukum yang digunakan Trump untuk menerapkan tarif darurat melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi.

Kebijakan tersebut sebelumnya dipakai untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak, termasuk bea masuk “timbal balik” terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Padahal, ancaman tarif “Liberation Day” sebesar 32 persen menjadi alasan Indonesia mempercepat negosiasi dan menyepakati perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat. Hasilnya, Indonesia memperoleh tarif 19 persen dari Trump.

Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana membandingkan nasib Indonesia dengan negara lain yang tidak terlibat negosiasi bilateral dengan AS.

Berita Lainnya:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Berlaku Lagi

“Negara yang tidak ikut negosiasi (dapat) 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi (dapat) 19 persen tarif plus konsesi seambreng,” kata Andri kepada RMOL, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menilai kesepakatan itu ironi bagi Indonesia, karena negara yang lebih dulu mengikuti keinginan Trump justru menanggung beban lebih besar.

“Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini,” sindirnya.

Sebaliknya, negara yang tidak tergesa-gesa merespons ancaman tarif dan tidak meneken kesepakatan khusus berpotensi hanya dikenai tarif global baru sebesar 10 persen seperti yang diumumkan Trump setelah pembatalan kebijakan tersebut.

Menurut Andri, jika kesepakatan tarif tetap dijalankan, ongkos yang harus dibayar Indonesia terlalu mahal. Terlebih, pada Jumat, 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Trump baru saja menandatangani perjanjian tersebut.

Berita Lainnya:
Publik Yakin Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Salah satu poin dari kesepakatan itu yaitu Indonesia diwajibkan memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar Dolar AS, mencakup energi 15 miliar Dolar AS dan pesawat terbang 13,5 miliar Dolar AS.

Tak hanya itu, Indonesia juga harus menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk AS serta menghilangkan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan AS.

Indonesia juga memberikan akses kepada perusahaan AS untuk eksplorasi dan ekspor mineral kritis seperti nikel dan kobalt. Selain itu, Indonesia juga sepakat menyelaraskan kontrol ekspor dan sanksi dengan AS, termasuk membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam Negeri Paman Sam.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya