BANDA ACEH – Polemik impor 105.000 unit pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin tajam. Di tengah kapasitas produksi pikap nasional yang disebut menembus lebih dari 400.000 unit per tahun, pemerintah justru memilih mendatangkan unit dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dari India.
Angka kapasitas tersebut bukan klaim kosong. Sejumlah pabrikan global telah memproduksi kendaraan niaga ringan di Indonesia, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK.
Total kapasitas produksi pikap nasional disebut melampaui 400.000 unit per tahun, meski utilisasinya belum optimal. Mayoritas unit berpenggerak 4×2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Dengan kebutuhan 105.000 unit, artinya hanya sekitar seperempat dari kapasitas tahunan nasional. Secara hitungan kasar, industri dalam negeri sebenarnya memiliki ruang produksi yang cukup untuk menyerap permintaan tersebut tanpa perlu impor besar-besaran.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara merealisasikan impor 105.000 kendaraan dari India, terdiri atas 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam. Nilai totalnya mencapai Rp24,66 triliun. Sekitar 200 unit bahkan telah tiba di Indonesia.
Langkah ini memicu kritik dari Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin menilai, impor CBU berisiko melemahkan ekosistem otomotif nasional.
“Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian,” kata Saleh, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, dominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh dapat menekan industri komponen dalam negeri.
“Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” sambungnya.
Bahkan ia menyebut, “Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh.”
Kadin pun mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Saleh.
Secara regulasi, impor kendaraan memang sah karena tidak termasuk barang larangan dan pembatasan. Namun dari sisi kapasitas industri, pertanyaan mendasar muncul, jika Indonesia mampu memproduksi lebih dari 400.000 pikap per tahun, mengapa kebutuhan 105.000 unit tidak diarahkan untuk menggerakkan pabrik dalam negeri?























































































































