BANDA ACEH – Viralnya unggahan alumnus penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyatakan tak ingin anaknya jadi Warga Negara Indonesia (WNI), berbuntut panjang.
Akibat pernyataan itu, Tyas-sapaan akrab Dwi Sasetyaningtyas, mendapat hujatan dari warganet.
Pernyataan itu juga berdampak pada nasib suaminya, Aryo Iwantoro, yang diketahui juga awardee LPDP.
Selain itu, penyelenggaraan seleksi beasiswa LPDP pun turut menjadi sorotan tajam.
Berikut ini adalah dampak dari pernyataan Tyas yang viral di media sosial.
Tyas Di-blacklist dari Lingkup Pemerintahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons viralnya kasus alumnus LPDP.
Ia menyayangkan tindakan Tyas yang dinilai menghina Indonesia.
Oleh karena itu, Purbaya memberikan sanksi kepada Tyas.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunVideo.
Berkaca dari kasus itu, ia menegaskan akan menegakkan aturan di LPDP.
“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau enggak senang ya tidak usah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri,” ungkapnya.
Wajib Kembalikan Uang LPDP
Tak hanya itu, Purbaya mengatakan akan meminta Tyas sekaligus suaminya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah dipakai.
Sebab, sumber dana beasiswa LPDP berasal dari pajak dan sebagiannya utang yang disisihkan, untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) tumbuh.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan beserta dengan bunga yang ada.
“Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP,” kata Purbaya.
Evaluasi Rekrutmen LPDP
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR RI mendorong ada evaluasi proses seleksi penerima beasiswa LPDP.
“Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Seharusnya, para penerima LPDP semestinya menjadi duta bangsa di negara tujuan, serta memperkenalkan adab, budaya, etika, sopan santun yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
Oleh karenanya, Komisi X DPR sangat menyayangkan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas selaku awardee atau penerima beasiswa LPDP tersebut.
Atas pertimbangan inilah, Komisi X DPR menilai perlu mekanisme rekrutmen serta kebutuhannya disesuaikan dengan ketersediaan pekerjaan dan keberlangsungan yang ada di Indonesia.

























































































































