BANDA ACEH – Pihak MS Glow membantah meminta uang damai Rp.60 miliar kepada Septia Yetri, istri Putra Siregar. Arman Hanish, kuasa hukum MS Glow, menyebut ucapan Septia tidak utuh.
Arman menjelaskan pihaknya menwp-signup.phpkan gugatan lebih dulu di PN Medan. Di tengah proses hukum berjalan, pihak PS Glow mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Hal itu tak diceritakan oleh Septia.
“Medan belum final yang di Surabaya juga belum final, jadi belum ada MS Glow kalah PS Glow kalah ya,” ujar Arman Hanish di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Armand menegaskan pada saat itu belum ada kekuatan hukum tetap. Terkait uang Rp.60 miliar, Arman merasa Septia tak menerangkan lebih lengkap.
“Jadi memang harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat tahu, kalau setengah kan orang spekulasi lagi,” tuturnya.
“Kami bukan upaya hukum belum sampai ke situ, hanya meluruskan agar masyarakat tahu seperti apa sih masalahnya, gak ada yang kami tutupi baik kami yang kalah maupun kami yang menang ini lah upaya kami,” urainya lebih lanjut.
Sumber: Tabloidbintang






























































































PALING DIKOMENTARI
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Buni Yani: Gugatan Ijazah SMA…
KOMENTAR
Semoga tidak ada kaitannya dengan Bobby Nasution
Innalillahi wainna ilaihi raji'un.. semoga kehadiran negara dalam bencana bisa…
In sya Allah, tetap rakyat yang akan menanggung nya. Hahahaha...
Kita do'akan semoga kejaksaan bisa menangkap Buronan satu ini.
Hahaha. tingkat khayalan NASA merusak akal sehat umat manusia. NASA…