NASIONAL
NASIONAL

Khawatir Hilangkan Barbuk dan Semua Sama di Mata Hukum, Polisi Tahan Roy Suryo

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

 

“Dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kuhap,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/8).

Berita Lainnya:
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Dirinya dan Prabowo soal Banjir Sumatera, Penanganan Bencana Tidak Semudah Itu

Disisi lain, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menangani kasus yang diduga menghina kepala negara dan menistakan agama tertentu ini.

“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” tekan Zulpan.

Berita Lainnya:
Jokowi Masih Mencengkeram Institusi Penegak Hukum

Roy Suryo dalam perkara ini dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website