UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Datangi Bareskrim

BANDA ACEH -Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

 Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.  Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam. 

Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam. Ibu 4 anak ini menjinjing sebuah tas, dan langsung dikawal sejumlah polisi wanita, masuk ke dalam gedung Bareskrim. 

Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Berita Lainnya:
Pertemuan di Rumah Bahlil Jadi Awal Koalisi Pecah

 “Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri. 

Diketahui, pihak penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

 Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy Sambo.  “Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya,” kata Dedi, Jakarta, Jumat dini hari.

Berita Lainnya:
YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

 Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website