Kamis, 02/05/2024 - 14:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Kementan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

ADVERTISEMENTS

Ombudsman melakukan penilaian guna mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara ayanan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik  guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sektor pertanian. Berdasarkan hal ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Kementan penghargaan  dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik . 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan  Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. Hal itu dilakukan Kementan untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat. Serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima. Sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik,”kata Kasdi di Jakarta, Senin (2/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Lebaran


Kasdi menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik  dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau. Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Kasdi.


Mewakili Sekjen Kementan, penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri.


Berikut ini penilaian 10 unit layanan administrasi Kementan yang diberikan Ombudsman : 


1. Layanan Pendaftaran Pakan Ternak pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai  87.66


2. Layanan pendaftaran pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan produk layanan  dengan nilai 87.66


3. Pendaftaran segar asal tumbuhan (Psat) pada unit layanan Badan Ketahanan Pangan dengan nilai 75.02

Berita Lainnya:
Atasi Kemacetan di Merak, Menhub: Butuh Kapal yang Lebih Cepat


4. Pengujian residu pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66


5. Izin pemasukan benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66


6. Izin pengeluaran benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 87.66


7. Pelayanan Karantina Hewan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta  dengan nilai 80.47


8. Pelayanan Karantina Tumbuhan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta  dengan nilai 80.47


9. Pendaftaran Varietas Hortilutura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 89.03


10. PVT pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 89.03

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi