Kamis, 02/05/2024 - 09:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diklaim Atur Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan

ADVERTISEMENTS

Baleg menyetujui RUU KIA dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Abdul Wahid mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti melahirkan. Dalam RUU ini, cuti melahirkan diberikan selama enam bulan bagi ibu yang bekerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran bagi ibu yang bekerja,” kata dia dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR tentang Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Gus Iqdam Nge-DJ di Pengajian, Pengurus Majelis: Cuma Megang...
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia menambahkan seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. “Menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Wahid juga mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak. Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ditetapkan Tersangka KPK, Ternyata Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Utang Rp3,37 M


“Menambahkan hak anak untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif dan mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya,” katanya.


Badan Legislasi DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah. Persetujuan tersebut didapat setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi