Selasa, 21/05/2024 - 11:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Remaja 16 Tahun Setubuhi dan Jual Wanita Muda

Ada dugaan kuat kedua korban ditawarkan sebagai pekerja seks komersial.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAMBI — Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang remaja, Z (16 tahun). Anak di bawah umur itu terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya,” kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6).


Z ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel di Kota Jambi. Ia menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.

Berita Lainnya:
Luhut Singgung Toxic, Rocky Gerung: Pasti Bukan untuk PAN, PKB, PDIP, atau Demokrat


Untuk sementara, Z terjerap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi akan mengarahkan pada kasus itu pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga,” kata Kristian.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KAI Daop 2 Beri Tarif Diskon untuk Penumpang Rombongan


Menurut dia, tersangka ditangkap usai melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun sampai 16 tahun. “Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks,” kata dia.


Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur, namun tindakannya sudah melanggar hukum. Saat ini, tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi