Selasa, 30/04/2024 - 12:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Remaja 16 Tahun Setubuhi dan Jual Wanita Muda

ADVERTISEMENTS

Ada dugaan kuat kedua korban ditawarkan sebagai pekerja seks komersial.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAMBI — Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang remaja, Z (16 tahun). Anak di bawah umur itu terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya,” kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Update Kasus Bentrok Antar Ormas di Bandung, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Z ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel di Kota Jambi. Ia menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.

ADVERTISEMENTS


Untuk sementara, Z terjerap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi akan mengarahkan pada kasus itu pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga,” kata Kristian.

Berita Lainnya:
Menko Polhukam: Satgas Judi Online akan Kejar Bandar Meski di Luar Negeri


Menurut dia, tersangka ditangkap usai melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun sampai 16 tahun. “Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks,” kata dia.


Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur, namun tindakannya sudah melanggar hukum. Saat ini, tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi