Sabtu, 18/05/2024 - 19:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolrestro Jaksel: Tersangka Aksi 'Koboi' di Senopati Mengaku Polisi Berpangkat Kombes

Tersangka terancam maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA–Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan salah satu tersangka aksi ‘koboi’ yang menodongkan senjata api di Kafe Vol Bottle Senopati, berinisial IR mengaku sebagai anggota Polri. IR dalam aksinya mengaku berpangkat Komisaris Besar Polisi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes,” kata Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Budhi menegaskan IR bukan merupakan anggota Polri. Namun tersangka kerap dipanggil ‘Kombes’ dalam lingkungan pertemanan. Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senjata tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Transjakarta Rute 10M belum Beroperasi, Dishub Terus Sosialisasi kepada Sopir Angkot


Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan ‘knuckle’. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai. Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol senjata kepada korban AA. Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV yang viral melalui media sosial.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Heboh Tarif Parkir Mobil di Depan Istiqlal Rp 150 Ribu


Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budhi.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi